Menkeu: Tak Ada Pengetatan Penerapan Aturan Bea Masuk Barang Penumpang
[caption id="attachment_1920" align="aligncenter" width="674"] Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO[/caption] RAB.com (JAKARTA): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak tengah memperketat penerapan aturan pengenaan bea masuk untuk barang belanjaan penumpang pesawat dari luar negeri. "Pengetatan tidak (ada)," kata Sri Mulyani kepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (18/9). Alih-alih memperketat, Sri menyebut pihaknya tengah menyederhanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. “Saya instruksikan Direktur Jenderal Bea Cukai agar aturan mengenai batasan jumlah dan harga volume yang dibawa masuk penumpang atau WNI ke Indonesia disederhanakan,” ucapnya. Sejumlah video dan sejumlah berita acara terkait penumpang pesawat dari luar negeri yang dikenai bea masuk cukup tinggi viral di media sosial belakangan ini. Dalam informasi yang tersebar terlihat penarikan bea masuk kepada penumpang yang…