RAB.com (JAKARTA): Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pengintegrasian data dan informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Dengan kerja sama tersebut, KPK dapat menggunakan data atau informasi perpajakan daerah milik BPRD DKI Jakarta untuk memberantas tindak pidana korupsi,” Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/90).
Gubernur DKI Jakarta saat menemui media didampingi Wakil Ketua (KPK), Saut Situmorang di Gedung KPK. Menurut Djarot, BPRD DKI Jakarta bisa langsung mengetahui wajib pajak yang terkena kasus korupsi. Wajib pajak yang bersangkutan nantinya tak akan lagi membayar pajak harta yang disita KPK. KPK bersama Pemprov DKI Jakarta bisa mengetahui data itu.
“Misalnya mobil, mobilnya apa saja, jenisnya apa, dan sebagainya sehingga tidak perlu lagi dia harus membayar PKB karena disita,” kata Djarot menambahkan dengan kerja sama itu KPK bisa mengetahui data seluruh wajib pajak di DKI Jakarta, mulai dari identitas, alamat, data kepemilikan kendaraan, hingga data kepemilikan lahan, dan bangunan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
Saut Situmorang, berharap upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi dapat tercapai.”Kami fokus di mana DKI itu bisa membangun kesejahteraan yang lebih cepat, uang di DKI ini cukup besar,” kata Saut usai pertemuan.
Adapun target penghasilan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dari sektor pajak daerah pada 2017, yakni sekitar Rp 35 triliun. “Jadi kita jaga itu bila perlu naik terus ya (penghasilannya). Mudah-mudahan, dengan keahlian KPK itu bisa lebih cepat,” kata Saut menambahkan penertiban di sektor pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dua jam Rp 40 miliar
“Dari 250 juta rakyat Indonesia itu 30 juta itu miskin, siapa yang ngasih makan? Itu dari mana uangnya? Begitu juga gaji di Kepolisian, gaji KPK, gaji masyarakat, BPJS, uangnya dari mana? Oleh sebab itu masuk di penghasilan ini KPK sangat serius di situ,” kata Saut.
Dalam kesempatan yang sama, Djarot menuturkan bahwa dengan bantuan KPK, Pemprov DKI Jakarta pernah menagih pajak terutang hingga Rp 40 miliar dari wajib pajak yang menunggak. “Saya terima kasih sama KPK karena wajib pajak yang bandel dan kemudian kami undang dan dalam tempo dua jam kami langsung mendapatkan dana Rp 40 miliar,” ujar Djarot.
Ia melanjutkan, kerja sama tersebut mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak. Dengan demikian, penerimaan pajak di DKI Jakarta bisa optimal. “Jadi terima kasih pada KPK. (Perjanjian kerja sama) supaya warga negara, para wajib pajak itu taat,” kata Djarot.
Pada awal Februari lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak. Kerja sama dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak DKI pada 2017 yang dipatok lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini memang kami targetkan naik Rp 4 triliun, jadi totalnya Rp 35,2 triliun. Tentu angka ini menurut persepsi kami bisa dicapai sepanjang kami komitmen dan petugas pajaknya juga komit,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah ketika itu. Saefullah mengatakan, petugas pajak harus berkomitmen agar tidak ada pajak yang bocor. Jika ada indikasi kebocoran, KPK akan mengambil tindakan.
Kerja sama saat ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KPK dengan Pemprov DKI Jakarta sejak Februari 2017 dan terus ditindaklanjuti hingga sekarang. Hampir seluruh daerah, khususnya di Pulau Jawa, kata Saut, sudah bekerja sama dengan KPK. Adapun yang belum adalah Jawa Timur.