Pengumpulan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Dikawal KPK
[caption id="attachment_1993" align="alignnone" width="683"] MOU antara BPRD dan KPK diharapkan bisa mengoptimalkan pemasukan Pemprov DKI Jakarta. (Fachri Fachrudin)[/caption] RAB.com (JAKARTA): Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pengintegrasian data dan informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). "Dengan kerja sama tersebut, KPK dapat menggunakan data atau informasi perpajakan daerah milik BPRD DKI Jakarta untuk memberantas tindak pidana korupsi," Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/90). Gubernur DKI Jakarta saat menemui media didampingi Wakil Ketua (KPK), Saut Situmorang di Gedung KPK. Menurut Djarot, BPRD DKI Jakarta bisa langsung mengetahui wajib pajak yang terkena kasus korupsi. Wajib pajak yang bersangkutan nantinya…