Ekonom: Aturan Pungutan Biaya E-money Sebaiknya Berkeadilan

Pengenaan biaya top up e-money bisa menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk memanfaatkan cashless economy.
Pengenaan biaya top up e-money bisa menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk memanfaatkan cashless economy.

RAB.com (JAKARTA): Ekonom  Enny Sri Hartati mengusulkan agar pada pengaturan yang akan dilakukan selanjutnya soal biaya isi ulang saldo e-money tidak disamaratakan sehingga memberikan keadilan pada konsumen. “Misalnya pada pengisian Rp 500.000 dikenakan biaya yang lebih mahal. Mereka yang mengisi saldo sekian diasumsikan lebih mampu secara ekonomi.”

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) ini menambahkan aturan yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI) itu sebaiknya mengatur batas maksimal nilai tertentu yang tak dikenai biaya saat mengisi ulang. Masyarakat, kata dia, sebaiknya diberikan insentif agar mau menggunakan e-money.

Hal itu diungkapkan Sri saat diwawancara Kompas.tv tadi padi (20/9) dalam acara yang membahas sejumlah kejanggalan pengenaan biaya top up e-money yang tengah ramai diperbincangkan. Salah satunya adalah masyarakat yang sudah membeli kartu dan merelakan uangnya untuk didepositkan saat menggunakan e-money, tapi dikenai biaya lagi saat mengisi ulang saldo.

Sri memaparkan bahwa ada kalangan masyarakat yang sungguh keberatan dengan kebijakan pungutan biaya top up ini. Dia mencontohkan panjangnya antrean di loket stasiun untuk tiket commuter line yang bisa mencapai 50 orang. Mereka mau bersusah antre dan tidak menggunakan e-money karena memang sangat berhitung alias ada keterbatasan kemampuan ekonomi.

“Bagi mereka yang mampunya mengisi ulang e-money Rp 20.000 atau Rp 30.000, pungutan Rp 1.000-Rp 2.000 itu sangat besar. Charge atau biaya itu mencapai 5-10 persen dari nilai yang diisikan,” tutur Sri seraya menambahkan bahwa masalah seperti ini harus diperhatikan untuk bisa mendorong lebih banyak warga memanfaatkan cashless ekonomi yang memberi banyak manfaat bagi semua.

Salah satunya terutama adalah perekonomian yang bisa berjalan secara lebih efisien. Khususnya bagi BI yang bia menghemat biaya mencetak uang, merchant yang tak perlu lagi banyak berurusan dengan uang receh dan lebih aman karena tidak ada bentuk fisiknya, maupun perbankan yang pada ujungnya bisa menghemat biaya dan bisa menekan bunga kreditnya.

Fee dibatalkan?

Rencana penerapan biaya (fee) untuk isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) dibatalkan, sehingga top up tetap gratis. Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih mencitai sistem cashless di Indonesia.

Karena, lanjut dia, jika pada awal sudah langsung dikenakan tarif, maka animo dan simpati masyarakat terhadap sistem pembayaran cashless di dalam negeri menjadi tidak maksimal. “Ini atas dasar dalam rangka awal kami menciptakan sistem pembayaran cashless. Dan untuk sosialisasi ke masyarakat juga, sehingga mereka cinta kepada sistem pembayaran cashless,” katanya dikutip SINDOnews, Selasa (19/9).

Himbara saat ini lebih siap menjalankan program top up e-money, karena sistem mereka sudah bersinergi satu sama lain dan memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. “Sehingga, kalau ada beban biaya masih ada bisa menutup efisiensi,” ucapnya. Maryono menjelaskan bahwa sebenarnya biaya top up sudah ada dalam sistem bank. Di mana, pihak perbankan tidak perlu menetapkan biaya-biaya.

Menurutnya, untuk kelanjutan dari fee top up ini, tentunya akan berlangsung seterusnya. Namun, tidak menutup kemungkinan aturannya diubah sehingga ada biaya nantinya. “Peraturan kan bisa diubah. Tapi saat ini yang penting masyarakat cinta dulu kepada cashless, sehingga semakin banyak dari mereka yang pakai uang ekektronik,” tutur dia.

Sebelumnya, BI sedang mengkaji aturan tentang biaya isi ulang e-money sebesar Rp1.500-Rp 2.000. Fee yang ditarik dari nasabah akan dikumpulkan oleh bank dan digunakan untuk mengembangkan aneka infrastruktur e-money, seperti menambah lokasi dan mesin isi ulang serta lainnya. Aturan dari BI ini rencananya akan diterbitkan pada akhir September 2017.