RAB.com (JAKARTA): Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tertanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Di dalamnya, telah tercakup soal tarif isi ulang saldo uang elektronik (top up e-money) yang gratis hingga nilai nominal Rp 200.000.
“Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem gerbang pembayaran nasional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (21/9).
Dalam peraturan ini, BI membagi skema isi ulang uang elektronik menjadi dua jenis, yaitu Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra).
Apabila melakukan isi ulang di kanal pembayaran milik bank penerbit, masyarakat tidak bakal dikenai biaya selama mengisi ulang untuk nilai di bawah Rp 200.000. Namun, apabila nilai isi ulangnya di atas nominal tersebut, maka nasabah dapat dikenakan biaya dengan tarif maksimal Rp 750.
Agusman berujar batas nominal Rp 200.000 ribu itu ditetapkan dengan melihat bahwa rata-rata nilai Top Up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200.000. Tidak dijelaskan berapa nilai nominal yang sering diisikan oleh lebih dari 30 juta kartu e-money dari berbagai bank yang ada di Indonesia.
Insentif untuk konsumen
Sementara, apabila isi ulang dilakukan melalui kanal bank lain maupun mitra bank, misalnya, gerai minimarket, pengguna kartu dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. Penetapan batas harga itu, kata Agusman, dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. “Penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” kata dia.
Dia mengatakan penetapan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price atau batas atas dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Harapannya, kata dia, skema harga itu tidak bakal memberatkan masyarakat dan malah bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat yang dampaknya dapat mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi dari uang elektronik itu. Kebijakan skema harga dari BI itu, kata Agusman , mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut dengan skema harga isi ulang uang elektronik yang dikeluarkan BI tersebut, konsumen tidak akan terbebani lantaran nilainya kecil. “Sudah lumayan skema biayanya,” kata dia kepada Tempo, Kamis (21/9).
Kendati demikian, Tulus menandaskan BI harus terus menekan biaya top up serendah mungkin untuk mewujudkan kebijakan gerbang pembayaran nasional. Menurut dia semestinya konsumen dibebaskan dari tarif isi ulang itu. Dia berpendapat tidak adil apabila perbankan mendapat insentif berupa top up fee. “Kalau bank dapat insentif, maka konsumen bagaimana?”