Menkeu: Tak Ada Pengetatan Penerapan Aturan Bea Masuk Barang Penumpang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO

RAB.com (JAKARTA): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak tengah memperketat penerapan aturan pengenaan bea masuk untuk barang belanjaan penumpang pesawat dari luar negeri. “Pengetatan tidak (ada),” kata Sri Mulyani kepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Alih-alih memperketat, Sri menyebut pihaknya tengah menyederhanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. “Saya instruksikan Direktur Jenderal Bea Cukai agar aturan mengenai batasan jumlah dan harga volume yang dibawa masuk penumpang atau WNI ke Indonesia disederhanakan,” ucapnya.

Sejumlah video dan sejumlah berita acara terkait penumpang pesawat dari luar negeri yang dikenai bea masuk cukup tinggi viral di media sosial belakangan ini.  Dalam informasi yang tersebar terlihat penarikan bea masuk kepada penumpang yang membawa tas bermerek ataupun barang belanjaan lainnya dengan harga di atas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga oleh petugas.

Menkeu menandaskan batasan itu harus bisa merefleksikan kebutuhan masyarakat saat ini. Hal tersebut juga yang dipersoalkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Dia menilai batas nilai bea masuk untuk barang belanjaan dari luar negeri sebesar US$ 250 per Individu dan US$ 1.000 per keluarga terlalu rendah.

“Sudah saatnya ditinjau kembali seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan dan penyesuaian daya beli masyarakat,” ucapnya seperti dikutip Tempo, Sabtu pekan lalu. Penyesuaian batas pabean barang dari luar negeri akan mendorong konsumsi masyarakat. Prastowo mengusulkan batasan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri dinaikan 10 kali lipat, menjadi 2.500 dolar AS per individu dan 10.000 dolar AS per keluarga.

Yustinus mengatakan, dengan menaikan batas pabean barang dari luar negeri akan mendorong konsumsi masyarakat. “Untuk mendorong konsumsi baiknya ambang batas masuknya disesuaikan. Karena batasnya sudah tidak masuk akal sebenarnya dengan kondisi sekarang,” kata dia.

Melindungi industri dalam negeri

Terkait beredar viralnya video dan berita acara pengenaan bea masuk untuk barang belanjaan penumpang dari luar negeri itu, Prastowo menduga karena sosialisasi beleid yang sudah berumur lebih dari tujuh  tahun tersebut masih minim. “Mungkin penegakan hukum juga kemarin tidak menjadi fokus,” kata dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan akan menggodok ulang aturan terkait bea masuk barang bawaan dari luar negeri.  “Kita akan cari referensi di negara lain seperti apa, tapi tentu tak bisa sampai setinggi itu (dinaikkan 10 kali lipat),” ujar Heru Pambudi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).

Heru menanggapi viralnya video pengenaan bea masuk impor barang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, memastikan bahwa pungutan hanya dikenakan pada barang yang dibeli penumpang dari luar negeri. “Dia bisa membeli itu dari luar negeri dalam kondisi baru, ada invoice (bukti pembelian), tentu jadi atensi bagi petugas kita,” kata dia.

Heru mengaku menerima usulan dan saran dari masyarakat mengenai batas nilai bea masuk itu. Namun, dia memastikan batas itu tak akan dinaikkan hingga 10 kali lipat.

Tingginya batas maksimal nilai barang bawaan dari luar negeri, menurut Heru bisa merugikan pelaku industri domestik dan menyebabkan persaingan bisnis tak sehat. “Merugikan yang memproduksi barang sejenis, karena industri dalam negeri semua membayar pajak,” ujar Heru.