Urus KTP Anak ke Dinas Dukcapil

kia1

RAB.com (JAKARTA): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu caranya, pemerintah daerah (pemda) bekerja sama dengan perusahaan atau pengusaha untuk memberikan diskon pada anak pemegang KIA.

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setiawan menyampaikan, hingga kini dari 514 kabupaten/kota, baru 110 Kabupaten/kota yang sudah menerbitkan kartu bagi anak di bawah 17 tahun ini.

“Target sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu, (belum semua) karena memang kendala program baru, tidak ada target untuk selesainya,” ujarnya seperti dikutip laman kompas.com saat ditemui di Pemkab Gunungkidul menjelang pertengahan Juni lalu.

Hingga saaat ini pembuatan KIA, kata dia, diserahkan ke masing-masing daerah. Presiden Jokowi sudah mengintruksikan agar ada keseragaman terkait informasi apa saja yang ada pada  KIA. Pembiayaannya bisa menggunakan APBN maupun APBD. Untuk blanko sendiri Kemendagri memberikan insentif 20-30 persen dari total penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran.

Berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA, lanjut Drajat, tergantung masing-masing daerah.
Menurutnya, ada banyak manfaat yang diterima. Misal, anak-anak bisa mendapatkan diskon. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri No. 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Namun, pelaksanaannya ditentukan masing-masing daerah.

“Misalnya ibu bupati Gunungkidul bekerjasama dengan toko buku Gramedia. Harus ada kerja sama terlebih dahulu, sebelum KIA ini berfungsi untuk kartu diskon,” beber Drajat menambahkan KTP anak itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Buat di Dinas Dukcapil

Berdasarkan Permendagri No. 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak, KTP Anak ini terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak di atas usia 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Sedangkan Tata Caranya pada Pasal 13 Permendagri No, 2/2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP Anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas Dukcapil.