RAB.com (JAKARTA): Verifikasi media jangan hambat kebebasan pers. Demikian seruan para praktisi media setelah 74 media (cetak, elektronik, maupun online) dinyatakan oleh Dewan Pers termasuk yang dapat dipertanggungjawabkan isi berita yang disiarkannya karena punya redaksi yang jelas serta menerapkan kaidah dan prinsip jurnalistik dalam pembuatan berita.
Dalam siaran Dewan Pers sebanyak 74 media massa di Indonesia sudah diverifikasi. Media-media ini dianggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat. “Program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Pendataan untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seperti dikutip detikcom, Minggu (5/2).
Pers dalam menjalankan perannya, kata sang ketua yang akrab dipanggil Stanley, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. “Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja,” kata Stanley.
Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. “Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik,” kata Stanley.
Verifikasi ini bakal memperjelas media mana yang bisa dipercaya masyarakat dan media mana yang masih berproses untuk memenuhi kualifikasi yang baik. “Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” kata dia.
Nantinya hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi. Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers.
Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode Quick Response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR ini akan terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.
Sebanyak 74 media ini adalah media di bawah perusahaan pers yang telah meratifikasi Piagam Palembang 2010. Nantinya pada Hari Pers Nasional, yang akan diperingati pada 9 Februari di Ambon, 74 media ini akan menandatangani lembar ‘Komitmen Ambon’.
“Momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai ‘kick off’ pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan kode etik jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers,” tutur Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala.
Ekses di lapangan
Tentang media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers akan terus melakukan proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari. Seiring dengan pengumuman 74 media yang terverifikasi ini, muncul pula berita hoax yang berisi larangan instansi pemerintah hingga TNI dan Polri melayani media yang belum terverifikasi. Padahal sebenarnya tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi.
“Itu terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi),” kata Ratna.
Menanggapi soal adanya larangan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) Yadi Hendriana mengatakan program verifikasi perusahaan pers perlu disosialisasikan secara komprehensif kepada seluruh insan pers. “Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya preseden buruk pembatasan kerja pers di lapangan.
Jangan sampai, lanjut Yadi, di lapangan wawancara dilarang mewawancarai narasumber hanya karena medianya belum terverifikasi. “Ini berbahaya dan akan menjadi preseden buruk pembatasan pers. Penjelasan lengkap tentang verifikasi media perlu disosialisasikan dengan baik,” tandasnya. Dia berharap program verifikasi perusahaan pers tidak bermuara pada pembatasan kebebasan pers.
Sebelumnya Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono juga mengusulkan agar verifikasi dilakukan bukan berdasarkan fomalitas tapi juga soal konten. Selain itu, kata Suwarjono, pengawasan terhadap media yang telah terverifikasi juga dilakukan terus menerus. “Ini karena banyak media besar yang kini juga dimanfaatkan untuk kepentingan maupun propaganda politik.
Media-media yang terverifikasi ini juga diundang dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 74 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers:
1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palempang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. RIau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV
46. RCTI
46. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN Antara
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com